IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA GORONTALO

  • Misbahudin Djaba STIA Bina Taruna Gorontalo
  • Ellys Rachman STIA Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Implementasi, Kebijakan, P4GN

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Pencegahan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Gelap Narkotika (P4GN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo. Metode penelitian menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan entri data sekunder, wawancara mendalam ke lebih banyak informan, dan dokumentasi.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: kurangnya kuantitas Pelaksana (Petugas) yang dimiliki oleh tiga area yang secara fungsional mengimplementasikan P4GN. Lebih baik daripada Sektor Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Sektor rehabilitasi, dan Sektor Pemberantasan. Fasilitas kurang atau tidak memadai. Ini bisa dilihat pada proposisi fasilitas yang masih kurang memadai, seperti: jenis atau miniatur narkotika, alat kesehatan untuk klinik rehabilitasi, senjata, alat komunikasi, dan kendaraan operasional. Komunikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo dengan organisasi atau masyarakat mendukung implementasi P4GN yang masih kurang intensif. Hal ini terlihat dari komunikasi yang dibangun oleh Sektor P2M telah mencapai 70%, Sektor Rehabilitasi hanya bermitra dengan LSM SORGA dalam pelaksanaan rehabilitasi, dan Sektor Pemberantasan masih kurang maksimal dalam memilih informasi dari masyarakat.

Disarankan, kepada BNN Kota Gorontalo agar dapat meningkatkan kuantitas pelaksana (petugas), seperti: petugas penyuluh, dokter dan perawat medis, dan kepolisian. Diharapkan BNN Kota Gorontalo menyediakan fasilitas, berupa: miniatur narkotika, alat kesehatan, senjata, alat komunikasi, dan kendaraan operasional serta terus menjalin komunikasi dengan unsur-unsur yang dapat membantu implementasi P4GN.

Kata Kunci: Implementasi; Kebijakan; P4GN

Published
2019-12-28