FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PENGAWASAN PENJUALAN MINUMAN KERAS OLEH SATPOL PP KABUPATEN GORONTALO UTARA

  • Maryam D. Poma STIA Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Pengawasan, Penjualan, Minuman Keras, Satpol PP

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Faktor Penghambat Pengawasan Penjualan Minuman Keras Oleh Satpol PP Kabupaten Gorontalo Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan sejumlah informan, observasi dan studi dokumen. Penelitian ini difokuskan pada 3 (tiga) aspek yaitu Penegakan Peraturan, Kemampuan dan Peran Masyarakat.

Berdasarkan analisis hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Penegakan Aturan oleh Satpol PP belum maksimal melakukan pengawasan penertiban minuman keras. Diebabkan tidak adanya hukuman ataupun sanksi bahkan tidak ada hukuman pidana sama sekali kepada penjual minuman keras. Maka hal tersebut menghambat pengawasan terhadap penjualan miras; Masih rendahnya Kemampuan Aparat Satpol PP dalam Penertiban Penjualan Minuman Keras di Kabupaten Gorontalo Utara; Masih kurangnya Peran masyarakat dalam upaya mencegah ataupun melawan peredaran minuman keras di sekitar lingkungannya. Hal ini dikarenakan usaha dalam penjualan minuman keras selain mudah didapatkan produksinya juga memberikan keuntungan yang besar kepada penjual, sehingga masyarakat menganggap hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian mereka.

Berdasarkan kesimpulan tersebut maka disarankan: Perlunya penegakan aturan berupa hukuman dan sanski yang dapat memberikan efek jera kepada penjual minuman keras; Perlunya pembinaan dan evaluasi terhadap kemampuan aparat Satpol PP dan Linmas dalam melaksanakan tugas pokoknya baik dikantor maupun pada saat melakukan razia dilapangan; Perlunya peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah dan melawan peredaran minuman keras dilingkungannya, guna terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.

 

Kata Kunci: Pengawasan, Penjualan, Minuman Keras, Satpol PP

Published
2020-01-13