PENERAPAN KEBIJAKAN KENDARAAN ANGKUTAN ORANG DAN ATAU BARANG BERBADAN HUKUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN, PARIWISATA, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA PROVINSI GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.37606/publik.v4i2.51Keywords:
Kebijakan, Kendaraan, Angkutan, HukumAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan kendaraan angkutan orang dan atau barang berbadan hukum oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo. Metode penelitian menggunakan jenis deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan, observasi dan pencatatan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, penerapan kebijakan kendaraan angkutan orang dan atau barang berbadan hukum oleh Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo dari aspek sosialisasi belum optimal. Penerapan kebijakan hukum kendaraan angkutan orang dan atau barang oleh Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo dari aspek pengawasan belum optimal. Penerapan kebijakan hukum kendaraan angkutan orang dan atau barang oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo dari aspek penegakan sanksi belum optimal. Secara keseluruhan bahwa penerapan kebijakan hukum kendaraan angkutan orang dan atau barang oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo belum optimal. Hal ini dikarenakan belum optimalnya kegiatan sosialisasi, lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakan sanksi.
Disarankan, perlunya melakukan sosialisasi yang lebih sering dan menyeluruh terkait dengan penerapan kebijakan kendaraan angkutan orang dan atau barang berbadan hukum oleh Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Gorontalo. Perlunya kegiatan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan kebijakan hukum kendaraan angkutan orang dan atau barang. Perlunya melakukan penegakan sanksi oleh petugas tanpa pandang buluh terkait dengan penerapan kebijakan hukum kendaraan angkutan orang dan atau barang.
Kata Kunci: Kebijakan, Kendaraan, Angkutan, Hukum