PERAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM INDUSTRI PERTAHANAN NASIONAL GUNA KEAMANAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.37606/publik.v9i2.322Keywords:
Sumber Daya Manusia, Industri Pertahanan, Pertahanan NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan agar dapat dirumuskan upaya-upaya yang diperlukan dalam pembinaan sumber daya manusia pertahanan dalam penguasaan teknologi peralatan pertahanan, sehingga Indonesia diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan peperangan di masa datang. Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Negara Indonesia tidak dapat lagi mengedepankan kekuatan bersenjata dalam menjaga kedaulatannya. Aset yang terpenting yang dimiliki suatu institusi adalah SDM. Atas dasar itu, kebijakan dan strategi SDM yang berkualitas didasari kesesuaian jabaran visi/misi dalam rangka mengatasi ancaman/konflik/pertikaian (ancaman aktual) sekaligus tujuan meningkatkan kualitas SDM/personel. Dengan demikian, kebijakan yang ada harus didukung dengan landasan yang kuat. Untuk itu, diperlukan dalam pembinaan Pertahanan negara. Khususnya, dalam kerangka mendukung pemberdayaan dan kemandirian industri (strategis) pertahanan sehingga mempunyai ketangguhan dan keuletan bangsa yang berdaya saing dan berperan penting di pergaulan dunia internasional. Peran, fungsi, dan tugas manusia/SDM pertahanan yang mengemuka sejalan dengan komponen, unsur, dan dukungan lainnya yang belum diorganisasi dan ditata. Khususnya, konsentrasi SDM yang dimaksud di bidang industri ipertahanan menjadi perhatian yang penting, strategis, dan serius dalam rangka menuju pertahanan yang tangguh sehingga layak untuk secara selektif diberdayakan atau ditingkatkan kualitasnya.