PERAN PEMERINTAH ACEH TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG RI NO 11 TAHUN 2006

Authors

  • Muis Muis Univeristas Negeri Makassar
  • Andi Agustang Universitas Negeri Makassar
  • Andi Muh. Idkhan Universitas Negeri Makassar
  • Sarfan Tabo Universitas Gorontalo
  • Rifdan Rifdan Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.37606/publik.v8i2.255

Keywords:

Tantangan Pemerintahan Aceh, Implementasi, UUPA

Abstract

 

Sengketa berkepanjangan antara Gerakan Kemerdekaan Aceh (Gam) dan pemerintah Indonesia dimulai pada tahun 1976 dan akhirnya diselesaikan di Helsinki, Finlandia, pada tahun 2005 di bawah mediator Marti Atisari (mantan Presiden Finlandia) pada pukul 8.15.  Pada titik Memorandum of Understanding (Mou Helsinki), Aceh diberi hak khusus oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Pasal 1, Ayat 1.1.2, a, b, c dan D Nota Helsinki berperan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh, namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang disepakati dalam Nota tersebut.  Undang-Undang Pemerintah Aceh tahun 2006 No. 11 yang mengatur tentang pemerintahan Aceh dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk Qanun yang lahir oleh pemerintah Aceh.  Alih-alih Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil Kesepakatan Damai, Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengatur pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah Aceh. Metodologi penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif tipe deskriptif. Mempelajari dan menganalisis data melalui wawancara, observasi, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan teori power balance. Sistem keseimbangan kekuatan menyediakan berbagai pilihan bagi pembuat kebijakan yang akan mengarah pada perang dan negosiasi.  Hasil yang diperoleh adalah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan uupa: aspek landasan hukum, kurangnya kohesi pemerintahan di Aceh, adanya faktor internal dan eksternal, perbedaan persepsi dalam pemahaman hukum pemerintahan Aceh.

Downloads

Published

2021-12-27