FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN: PERBEDAAN DAN PERMASALAHAN

  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Komang Rina Arsini Direktorat Jenderal Pajak
Keywords: Pajak Pertambahan Nilai, Fasilitas PPN, Pajak Masukan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perbandingan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta mengetahui permasalahan yang ditimbulkan oleh penerapan tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan dokumentasi dan wawancara kepada beberapa narasumber. Terdapat perbedaan yang signifikan antara ketentuan pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) terkait penyerahan yang mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut dengan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebakan dari pengenaan PPN. PM yang tidak dapat dikreditkan terkait penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dikhawatirkan dapat mempengaruhi harga jual dari BKP yang mendapat fasilitas tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan PPN dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu dari segi pengkreditan PM, administrasi, dan sudut pandang ekonomi. PM yang tidak dapat dikreditkan dan dibiayakan oleh pengusaha memiliki kemungkinan mempengaruhi harga barang menjadi lebih tinggi apabila berada pada pasar yang bersifat monopolistik (monopoli atau oligopoli). Sebaliknya, PM yang tidak dapat dikreditkan dan dibebankan sebagai biaya oleh PKP tidak akan mempengaruhi harga barang apabila jenis pasar barang tersebut adalah pasar persaingan sempurna.

Published
2021-07-17